Pengertian Pajak PBB-P2 dan Pentingnya Untuk Pembangunan

 

                                                    Foto : SPPT PBB (Sumber : Narasi)


Kotabumi (NARASI) - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis pajak yang diperuntukkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) Lampung Utara dan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

PBB-P2 merupakan pajak yang bersifat tahunan, sehingga setiap pemilik tanah dan/atau bangunan wajib membayarnya setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah (bumi) dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi atau sosial bagi pemiliknya.

Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kondisi pasar properti di suatu wilayah.

Pajak PBB terbagi menjadi dua kategori utama:

  • PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, mencakup tanah dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.
  • PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3): Dikelola oleh pemerintah pusat, mencakup sektor-sektor yang memiliki nilai ekonomi besar seperti tambang, hutan, dan perkebunan skala besar.

Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam:

  • Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mengatur semua tentang pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah 

Subjek pajak PBB adalah individu atau badan hukum yang:

  • Memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Menguasai tanah dan/atau bangunan.
  • Memanfaatkan tanah dan/atau bangunan, seperti penyewa atau pengguna.

Cara menghitung nya dengan rumus:


PBB Terutang = (NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak) x Tarif Pajak

Catatan:

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Nilai pasar dari tanah dan bangunan.
  • NJOP Tidak Kena Pajak (NJOP TKP): Nilai tertentu yang dibebaskan dari pengenaan pajak, ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Tarif pajak: Besarnya tarif pajak untuk PBB adalah 0,1% dari nilai kena pajak setelah dikurangi NJOP TKP.

Pembayaran PBB kini lebih mudah dengan berbagai pilihan cara, yaitu :

1. Menerima SPPT PBB
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB diterbitkan oleh pemerintah daerah Lampung Utara. SPPT ini mencantumkan besarnya Pajak yang harus dibayar. Biasanya, SPPT dikirim ke alamat wajib pajak atau dapat diambil di kantor kelurahan/desa.

2. Memastikan data di SPPT Benar
Periksa informasi pada SPPT, termasuk NJOP, NJOP TKP, dan besarnya pajak terutang. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor Badan Pendapatan Daerah.

3. Membayar pajak
Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa cara:

  • Bank atau ATM: Bank Lampung yang bekerja sama dengan pemda Lampung Utara untuk menerima pembayaran.
  • Online banking: Gunakan aplikasi mobile banking Bank Lampung untuk pembayaran yang lebih praktis.
  • Situs pajak daerah: Beberapa pemda menyediakan aplikasi atau situs web untuk membayar secara online.

4. Menyimpan bukti pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran sebagai arsip dan untuk keperluan administrasi di masa mendatang.

Batas waktu pembayaran tercantum pada SPPT. Jika pembayaran dilakukan setelah tenggat waktu, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Manfaat membayar pajak secara tepat waktu adalah:

  • Mendukung pembangunan.
  • Menghindari denda keterlambatan.
  • Membantu pemda dalam menyediakan layanan publik yang lebih baik.(ag)

Komentar