Lurah Rejosari Lakukan Pendataan Pemakai Listrik Untuk Meningkatkan PAD

 

                                                Foto : Kantor Lurah Rejosari (Sumber : Narasi)

Menindaklanjuti Perintah Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor : 500.11/1322/18-LU/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Lurah Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara melalui Rukun Tetangga (RT) melaksanakan pendataan pelanggan pemakai listrik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fungsi Pendataan melakukan penelitian pendahuluan sebelum turun ke lapangan dan mengumpulkan data mengenai data pelanggan listrik secara langsung.

Pendataan menyasar kepada warga Kelurahan Rejosari yang berada di 6 Rukun Warga (RW) dan 28 RT.

Pendataan dilakukan terhadap meteran listrik warga dan penerangan jalan umum (PJU). 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kabupaten Lampung Utara yang maju, aman, dan sejahtera, sesuai visi dan misi Bupati Lampung Utara. (ag)

Komentar