Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS)


Salah satu instrumen dalam penyelesaian kerugian negara adalah Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).
sebagai mana di sadur dari :  https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-keuangan-cimahi-penyelesaian-kerugian-daerah-melalui-penerbitan-surat-keputusan-pembebanan-penggantian-kerugian-sementara-skp2ks-2019-11-05-25512eb8/

Sistem dan prosedur Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) meliputi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) segera menyampaikan laporan kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), PPKD menerbitkan SKP2KS, selanjutnya PPKD menyampaikan SKP2KS kepada pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan diakhiri Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan Penerbitan SKP2KS dengan cara tertulis dan disertai bukti.

1. Pendahuluan

Pada tulisan sebelumnya telah dibahas Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).  Pada tulisan ini akan dibahas Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).  Berdasarkan Ketentuan Pasal 63 ayat (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) berbunyi Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, selanjutnya pada pasal (2) berbunyi Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.  Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Ruang lingkup dari peraturan ini adalah mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan:

Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau

Pejabat Lain:

pejabat negara, dan

pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.


2. Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah

Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari tujuh sumber yaitu pertama hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung, kedua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, ketiga pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, keempat laporan tertulis yang bersangkutan, kelima informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, keenam perhitungan ex officio dan ketujuh pelapor secara tertulis.

Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi tersebut.  Jika hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Negara/Daerah ditindaklanjuti dengan:

Untuk indikasi kerugian daerah yatlg terjadi di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah melaporkan kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Untuk indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan maka Daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Laporan atau pemberitahuan diatas disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Daerah.

Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban Laporan tersebut maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Sistem dan Prosedur Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS)

Sistem dan prosedur Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) dapat diuraikan sebagai berikut:

Dalam hal Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) segera menyampaikan laporan kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD).

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).

Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) paling sedikit memuat materi:

identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;

perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah;

jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar;

cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/Daerah; dan

daftar harta kekayaan milik Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Mernperoleh Hak/Ahli Waris.

Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) kepada pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.  Penggantian Kerugian Negara/Daerah berdasarkan penerbitan Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).

Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.  Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).

Keberatan disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) dengan disertai bukti.  Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara/ Daerah.




4. Kesimpulan

Ketentuan Pasal 63 ayat (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) berbunyi Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, selanjutnya pada pasal (2) berbunyi Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah.  Sistem dan prosedur Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) meliputi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) segera menyampaikan laporan kepada Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD), PPKD menerbitkan SKP2KS, selanjutnya PPKD menyampaikan SKP2KS kepada pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan diakhiri Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan Penerbitan SKP2KS dengan cara tertulis dan disertai bukti.


Daftar Pustaka

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.

Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Komentar