Kewajaran Harga Pada Saat Terjadi Bencana


Bencana adalah suatu peristiwa yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan in dan menuntut gerak cepat dari pemerintah dalam penanggulangannya. Salah satu nya bencana yang sedang kita alaim pada saat ini yaitu pandemi Covid-19, kita dituntut untuk berpikir cepat dan tepat untuk menanggulanginya. Pemerintah sebagaimana konsensus diwajibkan dan dituntut untuk menanggulangi pandemi covid-19 ini, tentu dengan langkah-langkah yang efektif, transparan dan akuntabel dengan manajemen risiko yang ada, terutama dengan kegiatan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa (PBJ). Hal ini menuntut kegiatan pengawasan yang ada juga harus ekstra hati-hati karena potensi kemahalan harga (mark Up) akan meningkat seiring dengan kondisi yang tidak wajar saat ini. Bagaimanakan cara ideal Auditor Internal untuk menilainya? Dilansir pada website resmi BPK RI (2020), standar penanggulangan bencana harus diupayakan secara cepat tanpa mengorbankan tertib administrasi dan akuntabilitas. Dari sisi Auditor Eksternal itu sendiri, BPK RI juga melakukan kegiatan pemeriksaan terkait pengucuran dana bantuan bencana dimana kegiatannya mengacu pada Panduan Pemeriksaan Bencana yang berstandar internasional. Sedangkan dari sisi Auditor Internal, kegiatan pengawasan juga dilakukan mulai dari mengawal pelaksanaan penyaluran dana bantuan tersebut (jika ada) sampai dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasanya. Permasalahan yang cukup meresahkan baik dari sisi Pengguna Jasa maupun Penyedia Jasa pada masa ini adalah proses akuntabilitas terkait kewajaran harga ditengah harga yang tidak wajar saat bencana. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, LKPP (2020) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penjelasan atas Pelaksanaan PBJ Penanganan Darurat Covid-19. Pada prinsipnya, yang paling update kondisi terkini terkait harga barang/jasa adalah Pihak Penyedia Jasa (bukan PPK ataupun PA/KPA), sehingga dalam hal ini Penyedia Jasa harus menyiapkan bukti analisa/struktur pembentuk harga yang berlaku saat ini untuk dinilai rasionalitasnya pada saat post audit nantinya. Bukti kewajaran harga tersebut dapat berupa bukti pembelian dari pabrikan/distributor, kontrak yang pernah dilakukan atau dokumen laiinnya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti harga yang sudah dipublikasikan. Lalu bagaimanakah tugas PPK berkaitan dengan harga penawaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa tersebut? Hal yang perlu dketahui disini adalah PPK tidak wajib menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang biasanya dilakukan, melainkan PPK menyusun identifikasi kebutuhan terhadap pengadaan barang/jasa dimaksud. Hal yang dapat diupayakan PPK dalam memenuhi prinsip efektif, transparan dan akuntabel juga dilakukan melalui upaya negosiasi atas penawaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa dengan tetap memperhatikan target waktu dalam pemenuhan ketersediaan barang/jasanya. Hal penting lainnya setelah sebelum proses pembayaran dilakukan, PPK harus memperhatikan pelaksanaan serah terima barang/jasa dimaksud dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga tepat guna dan sasaran. Selain kegiatan pengawasan berupa audit, Auditor Internal juga sangat berperan melalui kegiatan pendampingan selama proses pelaksanaan PBJ yang berlangsung saat ini. Hal ini tidak dapat dipungkiri dengan banyaknya dampak dari pandemi Covid-19 seperti halnya banyaknya kegiatan refocusing dan realokasi anggaran, penghentian kontrak baik sementara maupun permanen, pelaksanaan kontrak yang terhambat karena pasokan material terhenti bahkan keterbatasan akses ke lokasi proyek. Disaat inilah peran consultancy Auditor Internal sangat dibutuhkan oleh stakeholders sebagai bentuk pengawalan mutu kegiatan untuk meminimalisir berbagai macam bentuk kasus pelanggaran yang dapat merugikan negara (Harwida dan Djasuli, 2017).
 DAFTAR PUSTAKA
Adelia, R. 2015. Pengaruh peran auditor internal, sistem pengendalian intern pemerintah dan penyelesaian tindak lanjut temuan audit terhadap penerapan tata kelola pemerintahan yang baik good government governance: studi empiris pada sekretariat jenderal dan inspektorat jenderal di Kementerian Republik Indonesia.
BPK RI. 2020. Warta BPK. Edisi Juli 2012 (07), 1-29. Diakses pada tanggal 29 April 2020 melalui: http://www.bpk.go.id/magazine/majalah-bpk
Harwida, G. A., & Djasuli, M. 2017. Konflik Hati Auditor Internal Instansi Pemerintah Non Bumn dalam Menjalankan Peran “Watchdog” Vs Peran “Consulting And Assurance”(Studi Kasus Pada 1 Inspektorat Daerah dan 1 Perguruan Tinggi Negeri di Jawa Timur). Jurnal Pamator, 10(1), 31-45.
LKPP. 2020. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020. Diakses pada tanggal 29 April melalui: https://jdih.lkpp.go.id/regulation/surat-edaran-kepala-lkpp/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-3-tahun-2020
Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Prastowo, Andi. 2010. Menguasai Teknik-Teknik Koleksi Data Penelitian Kualitatif. Penerbit Diva Press, Yogyakarta.
R.Terry, George dan Leslie W.Rue. 2010. Dasar-Dasar Manajemen. Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Komentar

Posting Komentar